SEJARAH INTELEKTUAL
“FEODALISME”
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampu Dr. Suranto, M.Pd..
Tugas
Individu
Oleh:
MAGDALENA YULI P.
120210302096
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2014
ABSTRAK
Feodalisme pada umumnya dikenal sebagai sistem sosial khas Abad
Pertengahan (di Eropa maupun di belahan dunia lain) sebagai pembeda perode
tersebut dari modernitas. Istilah tersebut dimunculkan di Perancis pada abad
ke-16. Feodalisme
berasal dari kata feodum yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini
terjadi penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para
kerabatnya. Ada antagonisme antara rakyat tak bertanah dengan para pemilik
tanah dan kalangan kerajaan. Kerajaan, merupakan alat kalangan feodal untuk
mempertahankan kekuasaan atas rakyat, tanah, kebenaran moral, etika agama,
serta seluruh tata nilainya. Pada perkembangan masyarakat feodal di Eropa,
dimana tanah dikuasai oleh baron-baron (tuan2 tanah) dan tersentral.
Dalam sejarah feodalisme, sekelompok
orang yang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa
atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut.
Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil
keputusan yang merugikan masyarakat dan tidak dapat diganggu gugat oleh
masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada
di wilayahnya.
Dengan demikian penulis ingin
mengkaji lebih dalam lagi mengenai konsep dasar Feodalisme, Perkembangan awal
Feodalisme pada abad pertengahan, serta perkembangan Feodalisme yang terjadi di
Indonesia. Sehingga dengan mengkaji lebih dalam
dapat memberikan informasi keadaan yang terjadi pada masa Feodalisme.
A.
Konsep Dasar Feodalisme
Sistem
pemerintahan, feodalisme mencakup sejumlah konsep dasar. Pertama, termasuk
gagasan bahwa hak untuk memerintah adalah hak istimewa milik setiap pemilik
dari perdikan, menyiratkan bahwa hak kewajiban yang sangat pasti, pelanggaran
yang dapat mengakibatkan hilangnya manor. Terlibat, kedua, gagasan bahwa semua
pemerintah didasarkan pada kontrak. Gubernur harus sepakat untuk memerintah
dalam keadilan, sesuai dengan hukum manusia dan ilahi. Subyek harus berjanji
ketaatan sementara pemimpin mereka memerintah dengan adil. Dalam kasus pesta
melanggar kontrak, yang lain adalah bebas dari kewajiban dan memiliki hak untuk
memulai tindakan perbaikan. Sebagai desain ketiga, feodalisme didasarkan pada
ideal kedaulatan terbatas dan oposisi terhadap otoritas mutlak, tidak peduli
oleh siapa hal itu dilakukan. Pemerintah feodal harus menjadi pemerintah hukum,
bukan manusia. Tidak ada penguasa setiap kategori itu, memiliki hak untuk memaksakan
kehendak pelajaran pribadi mereka untuk memenuhi perintah dari kehendak
sendiri. Dalam teori feodal, pada kenyataannya, tidak ada pejabat memiliki hak
untuk mengatur, hukum adalah produk dari kebiasaan atau kehendak Allah.
Kewenangan raja atau baron terbatas berlakunya apa yang bisa disebut
administrasi keputusan bertujuan penegakan hukum yang baik.
(Diadaptasi
dari Burns, 1968, hal 321 dan 322.)
B.
Perkembangan Feodalisme Abab Pertengahan
1.
Keruntuhan Abad Kegelapan (Keruntuhan Romawi
Barat)
Membahas
foedalisme di Eropa yang berlangsung selama tiga abad yaitu abad IX,X dan XI
itu,pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan beberapa faktor
yang setidaknya berpengaruh pada tumbuhnya benih-benih foedalisme di
Eropa.Periode Abad Pertengahan awal antara tahun 500-1000 merupakan masa
transisi dalam sejarah Eropa yg kacau sehingga disebut sebagai ‘abad
kegelapan’. Periode
ini ditandai dengan :
a.
Invasi suku-suku barbar, mula-mula orang-orang Jerman (Goth, Frank, Anglo-Saxon,
dll), kemudian disusul bangsa Skandinavia (Viking) antara tahun 800-1000.
b.
Terbentuknya kerajaan-kerajaan Jerman dan terjadinya perang-perang perebutan wilayah kekuasaan antara
kerajaan-kerajaan
tersebut.
c.
Kehancuran Romawi Barat menyebabkan ekonomi bergeser dari
kota-kota ke
pedesaan. Pergeseran ini mendorong kemunculan sistem feodal di Eropa.
Disintegrasi Kekaisaran Romawi Barat
setelah sekitar 800 tahun dengan serangkaiaan penaklukan ,ekspansi dan
konsolidasi politik serta aktifitas kultural,kemudia digantikan perannya oleh
Gereja.Jatuhnya Kekaisaran Romawi Barat ,secara politis membawa pengaruh
terjadinya berbagai kerajaan barbar di Eropa.Setiap kerajaan barbar harus
berupaya menata pemerintahan sendiri,karena telah lepas dari pengaturan dan
pengawasan Kekaisaran Romawi.Adapun berbagai negara Jerman yang penting,yang
didirikan di atas reruntuhan Kerajaan Romawi Barat adalah:
a.
Kerajaan Goth
Timur,wilayahnya meliputi Italia,Slav,dan Burgundia (Swiss)
b.
Kerajaan Goth
Barat,meliputi Spanyol,Kerajaan Vandal di Afrika Utara,Kerajaan Franka di
Perancis,Belgia,Belanda,dan Jerman Barat.Sementara itu,sumbangan bangsa
Aglo-Saxons yang terhalau dari Jerman menyerbu ke tanah Inggris,kemudian
mendesak bangsa-bangsa Kelt yang datang lebih dulu ke kepulauan itu.
Akibat
runtuhnya Romawi Barat,telah menyebabkan wajah Eropa menjadi masyarakat Agraris
dengan rumah tangga desa tertutup.Disitu tidak terdapat lalu lintas uang.Semua
wujud kemasyarakatan didasarkan atas kepemilikan tanah.Hanya pemilik tanah yang
memungkinkan adanya administrasi dan sistem militer negara,keadaan ini
menciptakan kebutuhan akan tanah-tanah luas.Telah terjadi anarkhi selama tiga
abad (abad VI,VII,VIII) pada masa Keruntuhan Romawi,tercipta ketidakstabilan
politik,terjadi anarkhi,tidak ada keamanan perorangan dan hak milik,di situ
terjadi pertentangan semua melawan semua.Kekerasan terjadi dimana-mana ,para
petani mencari perlindungan di sekitar benteng yang diperkuat terhadap ancaman
penyerbuan gerombolan bersenjata.Maka,orang-prang merdeka makin lama makin
tergantung pada tuan tanah,bahkan ada yang membayar dengan kemerdekaanya,tuan
tanah bertindak sebagai pelindung kaum tani dan harta kekayaannya digunakan
untuk biaya perang dan untuk memberi bantuan dalam bahaya kelaparan.Sebaliknya,balas
jasa mengerjakan tanah untuk kepentingan tuan tanahnya.Dengan adanya kenyataan
tersebut terjadilah hubungan foedal,para petani bersumpah setia dalam ikatan
foedal untuk memenuhi kebutuhan hidup para tuan tanah yang memberi bantuan dan
perlindungan,keselamatan hidup demi tuan tanah.
2.
Unsur Kebudayaan yang Membentuk Foedalisme
Foedalisme mulai tumbuh pada
percampuran kebudayaan Roma dan Jerman.Tentu saja percampuran kedua kebudayaan
ini kemudian menimbulkan sebuah sistem baru yang disebut foedalisme. Unsur kebudayaan yang membentuk
feodalisme adalah :
a.
Budaya militer suku-suku bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin pasukan untuk
membagikan rampasan
perang kepada para prajurit sebagai imbalan atas pelayanan mereka. Pola ini
merupakan dasar hubungan feodal (lord-vassal)
b.
Sistem kepemilikan tanah Romawi yg menjadi semakin penting
ketika perdagangan mundur akibat perang. Para petani miskin yang tidak mampu membayar pajak sering
mengalihkan tanahnya kepada bangsawan atau tuan tanah, yang kemudian meminjamkan tanah itu kepada para petani miskin
untuk dikelola. Pada praktiknya para petani yg terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan
setengah budak. Orang-orang
Jerman lambat laun mengadopsi kebiasaan ini
Evolusi menuju
pemerintahan foedal dapat kita telusuri pada Kerajaan Franka.Di pusat Kerajaan
Franka,awal foedalisme mulai tumbuh menuju kedewasaan kokoh.Di tengah situasi
yang kacau,anarkis,merosotnya keadaan ekonomi di Eropa akibat runtuhnya
perdagangan dan juga runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat,makin banyak orang bebas
mencari perlindungan kepada kaum elit militer pemegang kuasa di
pedalaman.Masyarakat pedalaman terdiri dari petani kecil,prajurit tak bertuan
dan pengungsi dari kota yang terbengkalai itu mengikat diri menjadi penyewa
tanah dan prajurit keluarga tuan tanah yang semakin besar.
Kerajaan Franka
yang dibangun oleh dinasti Meroving lambat laun menghadapi dilema politik.Hal
ini karena penyerbuan dari dari suku-suku barbar.Sehingga mereka tidak ada cara
lain yang dapat dilakukan kecuali menghadiahkan kedudukan pemerintahan kepada
ksatia dan uskup baik dari golongan sekuler maupun kegerejaan.Hadiah itu berupa
tanah perdikan yang dihibahkan seumur hidup kepada para uskup tersebut dengan
persyaratan tetap setia pada mereka.Pada perkembangnya,para uskup tersebut
mengingkari perjanjian untuk tetap setia kepada Dinasti Meroving.Dari hal ini
seyogyanya tanah yang dihibahkan tersebut bersifat sementara,tetapi ternyata
beerubah menjadi hak kepemilikan tetap dan diwariskan.Tentu saja hal ini
berpengaruh pada kurangnya kewibawaan Dinasti tersebut dan berakibat digantikannya
oleh kekuasaan Dinasti Karoling.
Ketika Dinasti
Karoling berkuasa,terjadi perubahan luar biasa yang digagas oleh Charmelagne
sebagai penguasa terkenal pada masa itu.Tradisi tanah dan kepenguasaan yang
semula telah merosot dicoba untuk ditata.Berkat kberhasilan dalam menghimpun
pasukan-pasukan kavaleri yang mulai dirintis oleh penguasa
pendahulunya,berusaha untuk memperluas wilayah kekuasaannya.Sepeninggal
Charmelagne,tanda-tanda kelahiran foedalisme mulai menunjukkan bentuknya.Hal
ini sekali lagi dipengaruhi oleh serbuan orang-orang barbar dari Skandinavia
yang merupakan jelmaan dari suku Viking yang terkenal kejam dan buas,penguasa
Franka harus membangun pertahanan baru yang kuat yang berupa tembok-tembok
tebal dan puri berbenteng.Pertahan yang berupa benteng yang kokoh itu mendorong
para buruh tani mulai memadati daerah daerah sekitar yang berada dalam naungan
perlindungannya.
3.
Sistem Sosial Masyarakat Foedal
Sistem sosial
yang berkembang pada masyarakat foedal Eropa umumnya terbentuk dengan sistem
manor .Manor meliputi sebidang tanah yang
luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial
dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga
sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawan ini termasuk dalam suatu hirarki
yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi
dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemilik dan
penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di
manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai
miliknya sebagaimana
halnya rumah, tanah dan tanaman. Di sekeliling
rumah bangsawan terdapat ladang rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau 1
½ hektar. ½ atau lebih dari hasil ladang ini menjadi milik tuan tanah,
sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka
dan budak belian.
Disini terjadi ketimpangan antara budak belian
dan tuan tanah. Orang merdeka atau dalam kalangan apapun seseorang dilahirkan,
orang yang merdeka yang memiliki sendiri tanahnya tak dapat menjualnya pada
tuan tanah yang lain. Pemilikannya sebenarnya berarti bahwa dia tidak dapat
diusir dari tanahnya, kecuali dalam keadaan darurat. Orang yang lebih rendah
dari budak tidak mempunyai hak ini. Seorang budak belian terikat pada tanah
yang dikerjakannya, tanpa ijin dan keterangan yang kuat, dia tidak akan
diijinkan untuk meninggalkan
baik masih dalam batas-batas manor tuannya maupun pada manor bangsawan lainnya.
Berdasarkan statusnya timbul serentetan kewajiban-kewajiban yang menjadi dasar
dari organisasi ekonomi manor. Kewajiban-kewajiban ini dapat berupa keharusan
bekerja untuk tuan tanah dan lain sebgainya. Kewajiban ini berbeda-beda antara
manor yang satu dengan manor lainnya, pada tempat-tempat tertentu mereka harus
bekerja lima hari dalam seminggu untuk tuan tanahnya, sehingga tanahnya sendiri
dikerjakan oleh keluarganya (anak dan istrinya). Dan akhirnya budak belian juga
harus membayar beberapa macam pajak, seperti pajak kepala, pungutan kematian,
pajak kawin atau iuran untuk pemakaian pabrik atau tungku. Jika budak belian
memberikan tenaganya untuk tuan tanah, maka sebagai imbalannya si tuan tanah
memberikan sesuatu yang tidak dapat diusahakan sendiri oleh sang budak. Yang utama
yaitu menjamin keamanan fisik.
Petani merupakan sasaran utama para
perampok atau musuh, mereka tidak berdaya kalau ditangkapi dan tidak mampu
melindungi miliknya terhadap perampokan. Dari hal itu mereka butuh perlindungan
dan tidak heran meskipun budak merdeka memberikan pengabdiannya pada tuan
tanah. Dan sebagai imbalan pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan
social ini, mereka mendapat perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan
tanah juga memberikan suatu bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya
kelaparana melanda, tuan tanahlah yang memberi makan mereka dari simpanan di
gudangnya. Walaupun meraka harus membayarnya, budak belian itu dibolehkan
memakai peralatan dan ternak tuan tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun
tanah tuannya. Pada saat-saat budak belian tidak punya alat-alat produksi, maka
mereka akan diberi alat-alat tersebut dengan Cuma-Cuma kepada sang Budak.
Beberapa hal yang perlu diketahu dalam perekonomian lingkungan manor yakni, yang pertama masyarakat diatur dan disusun menurut tradisi, karena tidak adanya pemerintah pusat yagn kuat, maka palaksanaan intruksi dari ataspun sangat lemah. Akibatnya laju perubahan dan perkembangan ekonomi masyarakat ini menjadi dangat lambat selama abad pertengahan. Yang kedua, peredaran uang sedikit sekali, karena manor hanya mencukupi kebutuhannya sendiri tidak menjual hasil produksinya ke kota-kota, maksimal hanya kebutuhan kota kecil setempat. Tidak ada manor yang memenuhi kebutuhannya sedemikian rupa sehingga hubungan dengan dunia luar tidak terjalin sama sekali, bahkan beberapa budak membeli kebutuhan karena banyak barang-barang yang tidak mampu dihasilaknnya sendiri. Hal diatas menyebabkan sedikit sekali peredaran uang yang terjadi.
Beberapa hal yang perlu diketahu dalam perekonomian lingkungan manor yakni, yang pertama masyarakat diatur dan disusun menurut tradisi, karena tidak adanya pemerintah pusat yagn kuat, maka palaksanaan intruksi dari ataspun sangat lemah. Akibatnya laju perubahan dan perkembangan ekonomi masyarakat ini menjadi dangat lambat selama abad pertengahan. Yang kedua, peredaran uang sedikit sekali, karena manor hanya mencukupi kebutuhannya sendiri tidak menjual hasil produksinya ke kota-kota, maksimal hanya kebutuhan kota kecil setempat. Tidak ada manor yang memenuhi kebutuhannya sedemikian rupa sehingga hubungan dengan dunia luar tidak terjalin sama sekali, bahkan beberapa budak membeli kebutuhan karena banyak barang-barang yang tidak mampu dihasilaknnya sendiri. Hal diatas menyebabkan sedikit sekali peredaran uang yang terjadi.
Penggarap tanah membayar
kewajibannya kepada tuan tanah dalam berbagai bentuk, setiap budak harus
bekerja beberapa hari tertentu dan memberikan barang-barang tertentu seperti
telor, ayam, itik, babi dan lain sebagainya. Memang benar untuk barang-barang
yang diberikannya mereka dibayar ala kadarnya tapi kalau dibandingkan denga
keseluruhannya jumlahnya tidak berarti, sehingga dapat disimpulkan bahwa
seluruh perekonomian manor merupakan suatu perekomian alami, karena
perekonomian ini tidak tergantung pada perdagangan yang memerlukan peredaran
uang.
Dari uraian
diatas kita dapat memahami secara umum sistem feodal yang terjadi pada abad
pertengahan, yang mana suatu sistem dalam masyarakat saat itu terdapat dua
kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan tanah dan kelas pekerja yakni para budak
belian. Tulisa ini menjadi gambaran yang
menarik tentang kehidupan di zaman Feodal, hubungan dianatara tuan tanah dengan
hambanya sering bersifat eksploitasi yang ekstrim. Tapi pada dasarnya masih
terlihat suatu hubungan yang saling menguntungkan, masing-masing pihak
memberikan imbalan-imbalan yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan
dalam keadaan dimana organisasi dan stabilitas politik sudah tidak terorganisir
lagi. Ada setidaknya empat komponen utama yang membentuk sistem feodal yaitu :
a.
Lord adalah pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga
raja atau kalangan agamawan (uskup, biarawan)
b.
Vassal atau Knights adalah adalah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam
bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan
c.
Fief adalah tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian
d.
Serf atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan
lahan pertanian dengan status setengah budak.
4.
Peranan Petani Pada Era Foedalisme Eropa
Petani Eropa sebenarnya merupakan
kelompok sosial terbesar dalam masyarakat Abad Pertengahan.Pada awal abad itu
keseluruhan petani yang berdiam di wilayah pedesaan hidup dari hasil
pertanian.Ketika awal masa Kekaisaran Romawi kehidupan kota ditopang oleh
peerluasan perdagangan dan industri ,namun sejak kekaisaran itu terjadi
disintegrasi sampai pada dihancurkannya oleh perang-perang saudara dan
dibarengi oleh invasi suku Jerman,maka hasil pertanian mulai dirasa ikut
mendukung kebutuhan kota.
Pada masyarakat foedal sebagian
masyarakat Eropa hidup di wilayah pedesaan.Pada masa Kekaisaran Charlemagne
(768-814),misalnya : Petani di wilayah Franka diperkirakan berjumlah 90 % dari
seluruh jumlah penduduk yang ada.Ksatria tau bangsawan sebagai komponen lain
dalam strata masyarakat Franka hanya sekitar 5 % ,sisanya adalah para biarawan
dan pejabat gereja.Sehingga pertanian merupakan pilar kehidupan masyarakat Abad
Pertengahan dan petani sebagi tulang punggung ekonomi masyarakat foedal.Di
wilayah Eropa Barat dikenal adanya dua jenis pemukiman: warga pedusunan dan
warga desa.Pada umumnya,dusun –dusun kecil didpatkan pada daerah-daerah yang
tanahnya tidak subur atau tandus sebagaimana yang terdapat di
Skotlandia,Wales,Cornwall,Britania,Normandia Barat,dan tanah tinggi
Perancis.Sedangkan tanah-tanah yang subur berada di pedalaman yang terdiri
banyak desa.
Sistem yang berkembang pada masyarakat
foedal pada Abad Pertengahan disebut manor.Manorialisme merupakan masyarakat
agraris Eropa.Manor merupakan unit sosial khas dalam kehidupan masyarakat
agraris Eropa.Sebagai unit sosial,manor melahirkan sistem pengaturan tanah
dengan menempatkan posisi sekelompok kecil lord menguasai dan mengatur
kehidupan kaum tani.Di setiap manor didapati sebuah desa beserta rumah-rumahnya
yang saling berdekatan,mengesankan bahwa dalam kehidupan manor menunjukkan nilai –nilai kebersamaan.Pada
umumnya ,desa terletak di dekat aliran sungai .Di pusat manorial berdirilah
rumah sang lord didekatnya terdapat bengkel pandai besi,kandang teernak dan
lumbung pangan.Di setiap manor terdapat gereja desa dengan halamannya biasanya
berdampingan dengan rumah rumah sang pendeta.Sedangkan rumah-rumah lainnya
dihuni para petani.Tanah pertanian
terletak di luar desa.Luas petak sawah seperti yang terdapat di Inggris
misalnya,seluas sekitar 800 m2 (panjang 40 m dan lebar 20,8 m).
Tanah produktif manorial dibagi dalam
dua bagian:satu bagian dikerjakan petani untuk kepentingan tuan tanah,bagian
lainnya dikerjakan petani untuk kepentingan petani sendiri.Petani memiliki
kewajiban untuk memberi upeti kepada tuan tanah dalam bentuk hasil-hasil
pertania,unggas atau babi.Pungutan-pungutan khusus juga harus dibayarkan petani
yaitu dengan membayar pajak tahunan.Jika pajak ini tidak dibayar,semua ternak
dan barang milik petani serta hak untuk mewariskannya pada keturunannya akan
dicabut.Sistem-sistem lain sangatlah merugikan para petani dan para budak pada
masa foedal.Tetapi dibalik itu semua masih memilki segi-segi positifnya.Setiap
petani memiliki tanah yang menjadi tanggungan hidup mereka.Kecuali jika terjadi
musim paceklik,jarang ada petani yang kelaparan.Sistem manorial relatif mampu
menopang penduduk yang besar,yang pada abad pertengahan terus meningkat.
5.
Foedalisme dan Ksatriaan Foedal
Pada masa
foedalisme Eropa identik dengan kekerasan dan kebrutalan.Sedangkan ciri utama
dalam citra masyarakat foedal memiliki tipe ideal kelaki-lakiannya sendiri.Pada
awal zaman foedal,ketika hidup masih penuh dengan peperangan dan
kekerasan,laki-laki ideal adalah jago kelahi yang hebat,yang berani berani
berkelahi hingga titik darah penghabisan,setia dengan sumpahnya,setia kepada
tuannya,dan sungguh-sungguh melindungi vassal-vassalnya.Untuk itu dibutuhkan
latihan keprajuritan.
Seorang
bangsawan muda pertama bertugas sebagai semacam pesuruh dalam rumah tangga
seorang tuan foedal,lau meningkat menjadi pengawal,yang mengawal tuannya serta
merawat kuda dan baju-bajunya.Baru pada tahap selanjutnya ia diangkat menjadi
seorang ksatira.Untuk diangkat menjadi ksatria ia harus memperlihatkan kecakapannya
dalam menggunakan senjata dan menang berkelahi.Jika ia lulus dalam ujian-ujian
tersebut,ia akan diterima ke dalam jajaran ksatria.
Keberadaan
ksatria dalam masa foedal mutlak dibutuhkan,ksatria merupakan tulang punngung
kekuatan dan kekuasaan dalam suatu pemerintahn foedal.Ksatria masa foedal
merupakan kumpulan para tentara atau militer berkuda.Dalam hubungan foedalisme
ini kepala daerah foedal berstatus sebagai vassal,dan raja sebagi yang
dipertuan atau lord.Pada zaman foedal terdapat adat kebiasaan yang selalu
dilakukan oleh setiap ksatria.Ksatriaan atau dalam kata inggris chivalry
berasal dari kata Perancis chevaier
yang berarti ksatria penunggang kuda,yang berakar dari kata bahsa Latin caballus
artinya kuda.Peperangan yang sering kali terjadi pada masa foedal amat
tergantung pada kuda,sehingga masyarakat foedal disebut chivalry.Saat
itu kuda dianggap sebagi binatang aristokratik yang berarti binatang tunggangan
kaum aristokrat.Para bangsawan atau ksatria menggunakan kuda untuk
berburu,berpacu serta untuk mengikuti berbagi perlombaan.
Dalam masa
foedal sosok ksatria berkewajiban mengayomi vassalnya,selalu siap mendampingi
lordnya sewaktu-waktu berperang karena itu merupakan tugas.Dalam masa
perang,ksatria diharapkan dapat memberikan sumbangan dari hasil rampasan
perang,tanah dan juga tawanan perang.Pada masa damai,para ksatria mempunyai
kegemaran beburu binatang yang disertai dengan anjing-anjing pemburu binatang
di hutan-hutan.
6.
Perkembangan Kebudayaan Era Foedalisme Abad
Pertengahan
Selama abad
kegelapan yang menyelimuti periodisasi sejarah Abad Pertengahan awal
perkembangan kebudayaan bisa dikatakan tidak terlalu berkembang.Karena pada
periode itu seluruh lapisan masyarakat disikbukkan dengan peperangan dan
perebutan kekuasaan.Tentunya pada era foedalisme perkembangan kebudayaan dan
peradaban masyarakat Eropa lambat laun menunjukkan suatu keberadapan.Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya karya-karya masyarakat eropa baik itu kesenian dan
kesusasteraan yang bisa dibilang sebuah prestasi gemilang dari sebuah
kebangkitan peradaban.Perkembangan peradaban dan kebudayaan Foedal tentulah
tidak jauh dari peran para manorial dan rakyat pendukung yang notabene adalah
para petani.
·
Perkembangan
Seni Era Foedalisme Eropa
Ketika membahas tentang perkembangan
seni abad pertengahan tentulah hal ini tidak bisa dipisahkan dari pola
arsitektur atau seni bangunan,seni lukis dan seni pahat yang memang sangat
menonjol dari keseluruhan cabang seni yang ada. Begitu pula
pada era foedalisme Eropa.
a.
Arsitektur Pada
Periode Romanesque
Istilah ini
mengacu pada seni yang berkembang di Eropa barat dari sekitar tahun 1000 hingga
1200.Sebagaimana telah diketahui,kondisi sosial dan ekonomi pada abad X
mengalami peningkatan. Hal ini mendorong kebangkitan kembali aktivitas seni
abad pertengahan.Gereja-gereja yang dibangun dengan gaya baru disegala penjuru
Eropa barat meningkatkan kembali pada basilika-basilika yang dibangun di Roma
pada abad IV,V dan VI.Itulah sebabnya maka gaya baru ini disebiut Romanesque .
Gereja yang
dibangun dengan gaya Romanesque berbentuk 4 persegi panjang,dibagian ruang
tengahnya teerdapat dua atau empat gang dengan satu atau dua transept
satu atau lebih apse,sebuah narthex dan terkadang juga sebuah atrium.Lengkungan-lenkungannya
dibuat bulat ,dibangun diatas arc ( busar) yang berbentuk separoh
lingakaran .Tiang-tiangnya juga dibuat bundar,beratapkan kapital-kapital yang
menopang lengkungan-lengkungan.Pada bagian tembok yang datar penuh dengan
dekorasi yang berbentuk lukisan-lukisan.Dibagian-bagian tertentu terdapat
patung-patung .
Untuk memahami
dasar-dasar arsitektur yang paling sederhana sekalipun kita harus mengerti
bagaimana suatu bangunan didirikan.Karena pada mulanya atap gereja yang
Romanesque terbuat dari kayu,dan itu berarti mudah terbakar,maka dalam
perkembangan selanjutnya atap itu terbuat dari batu.Atap batu ini diletakkan
diatas ruang tengah membujur diatas lorong-lorong,dan transept.Pada
bangunan-bangunan yang kecil,kubah batu yang tampak kecil,rendah,dan
gelap.Namun,dalam perkembangan selanjutnya,para arasitek merancangnya dengan
lebih besar,dan lebih bagus,dan segalanya berbahan dasar batu,agar tidak mudah
terbakar.Dengan rancangan yang lebih besar,berarti lebih banyak jema’at bisa
ditampung didalamnya.
Salah satu
gereja gaya Romanesque yang terkenal adalah katedral Pisa,yang selesai dibangun
pada 1093.Dua lorong utamanya beratapkan batu.Langit-langit datar yang terbuat
dari kayu menutupi ruang tengahnya.Kubah yang rendah tepat diatas persimpangan
antara ruang tengah dan transept.ruang taengah diapit dua deret tiang
yang masing-masing berjumlah 34 buah.sebuah menara lonceng dibangun dibelakang
gereja,dan menara itu dikelilingi tiang-tiang dengan lengkungan-lengkungannya
yang bulat.
Contoh lain
dari bangunan gaya Romanesque yang perlu dicatat adalah gereja biara
Cluny.gereja ini diresmikan pada 1131,dan dalam perkembangan selanjutnya,sangat
berpengaruh terhadap bentuk-bentuk gereja di daerah-daerah lain di
Eropa.Diantara lain karena konggregasi Cluny itu sendiri merupakan sekelompok
biarawan yang sangat berpengaruh di Eropa,sebab mereka adalah penyebar semangat
baru dalam dunia kristen.
Gereja biara Cluny merupakan gereja
yang sangat besar dan megah.Selain ruang tengah,dua lorong dikiri dan kanan,dan
transept,ruang koor dan kursi uskup.Gereja ini juga memiliki sebuah atrium
yang luas.Didekat salib utama terdapat menara berbentuk segiempat.Kubah gereja
ini berbentuk silinder.
b. Seni Pahat Pada Periode Romanesque
Pahatan yang
menggambarkan peristiwa-peristwa dalam kehidupan kristus serta para santo
banyak dijumpai di gereja-gereja.Pada gerbang besar di depan pintu masuk
biasanya dihiasi dengan pahatan-pahatan yang menggambarkan peristiwa
kebangkitan Yesus ,Penagdilan tearkhir,kehidupan kristus,kejayaan kristus yang
dikelilingi para rasul,serta peristiwa-peristiwa lainnya.Selama masa Romanesque
penggambaran peristiwa-peistiwa tersebut kurang tampak hidup ,tetapi pola yang
tergambar langsung memahatkan bayangan-bayangan yang ada dalam memori
mereka,atau sekedar mengikuti contoh yang sudah ada.Hasilnya ,seni pahat
Romanesque tidak tampak naturalistik.
c. Seni Lukis Pada Periode Romanesque
Seni lukis pada periode tersebut
tampaknya belum terdapat suatu tanda-tanda adanya sebuah lukisan yang telah
dihasilkan oleh masyarakat pendukung era foedalisme di Eropa.Baru berkembang
pesat ketika memasuki periode Gothik,dimana saat periode tersebut seni lukis
berasas pada seni lukis Italia dan seni lukis Flanders.
·
Perkembangan
Kesusasteraan Era Foedalisme Eropa
Pengaruh dari
berbagai macam bahasa yang berkembang pada Abad Pertengahan ini tentulah sangat
berpengaruh pada lahirnya berbagai epos,lirik dan segala karya kesusasteraan
yang berkembang pada Abad Pertengahan.Bahasa yang berkembang pada Abad
Pertengahan antara lain bahasa latin klasik dan pop,bahasa-bahasa Germanik
(bahasa Inggris,
Jerman, Belanda, Denmark, Swedia dan
Norwegia) serta bahasa-bahasa kelt (bahasa Skotlandia, Prancis, Spanyol).Dengan
beragamnya bahasa yang berkembang dimasyarakat pada kala itu menghasilkan
berbagai karya sebagai berikut:
a.
Epos Foedal :
Chansons de Gestes
Karya-karya
sastra sekuler (non-agamawi) yang memakai bahasa –bahasa baru Abad pertengahan
cukup menarik untuk diamati.Jenis pertama yang menarik untuk diamati adalah
epos kepahlawanan yang berjudul “ Song of Roland ”.Karya ini mengugkapkan
kehidupan,hasrat,dan ambisi putra raja dan bangsawan yang mendominasi
masyarakat Eropa.
Sinopsis
ringkasnya mengisahkan Karel Agung yang selama tujuh tahun mencoba
mempertahankan Spanyol dari serbuan tentara Muslim.Ketika ia menyerah kalah di seluruh
negeri,kecuali di Saragossa.Mersile,rajanya menawarkan perdamaian dan berjanji
untuk menjadi Kristen.Roland tidak setuju dengan tawaran tersebut dan mendesak
Karel Agung untuk tetap melanjutkan peperangan.Namun ada oknum yang tidak
senang terhadap Roland yaitu Ganelon dan berkhianat serta menyusun kekuatan
untuk memberontak kepada Roland.Ketika Karel Agung meninggalkan
Spanyol,sisa-sisa prajurit yang dipimpin Roland diserang di
Roncevalles.Kemudian pada perkembangan selanjutnya Roland kembali menyusun
kekuatan untuk menghalau pemberontakan Genelon dan Kelompok Roland pun akhirnya
kalah dan Roland sang heroik gugur di medan perang ketika Karel Agung terlambat
datang untuk memulihkan keadaan.Orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan
tersebut dihukum mati oleh kaisar.Sedangkan Genelon diajatuhi hukuman berat
yaitu hancur remuk diseret kuda.
Epos “Song Of
Roland” merupakan karya sastra khas masyarakat abad XI dan XII,yang penuh
diwarnai dengan peperangan yang kejam dan ganas.Karya sastra semacam ini mengagungkan
kebijakan akan kesetiaan terhadap jaminan yang dijanjikan,kesetaan vassal
kepada raja,kebencian terhadap pengkhianatan serta peperangan yang hebat. Song
of Roland adalah hasil gubahan para penyair yang bernyanyi menghibur peziarah
yang menyusuri jalan panjang dan berdebu dari Prancis melalui Spanyol ke makan
St.James di Compostela. Lagu ini menjadi populer di kalangan bangsawan
foedal.Yang kemudian terkenal dengan sebutan chansons de gestes atau
lagu-lagu perbuatan heroik.
b.
Traubadour dan
Liriknya
Pada abad XII
muncul jenis sastra baru,yakni puisi lirik yang dinyanyikan para Traubadour.Kemakmuran,kesantunan
dan kesenangan semakin meningkat di kalangan kaum bangsawan.Lagu-lagu perbuatan
heroik ternyata kurang begitu menarik bagi kaum bangsawan wanita.Mereka lebih
tertarik pada Trubadour yang isinya lebih menekankan soal cinta.Salah
seorang Troubadour yang terkenal adalah Duke William IX,yang berasal
dari Aquitaine.Ia menulis puisi dalam dialek Prancis Selatan ,yakni
Provencal.Puisi liriknya bertemakan soal cinta akan keindahan,kegembiraan hidup
dan persahabatan yang baik.Puisi semacam ini tidak menyinggung sama sekali
tentang militansi para prajurit Kristen.
c.
Fabel
Fabel adalah sejenis sastra lainnya
yang berkembang selama Abad Pertengahan. Sementara cerita-cerita epos foedal populer di kalangan
bangsawan,yang suka perang.Fabel muncul di kalangan penduduk perkotaan .Fabel
adalah ceita-cerita pendek yang penuh dengan sindiran tajam dan jenaka.Karena
cerita-cerita ini terkadang penuh dengan
hal-hal yang seronok ,lagi pula berasal dari para calo di pasar-pasar dan
gelandangan di kedai-kedai minuman.
C.
Perkembangan di Indonesia
Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia bisa diambil contoh pada
masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram kuno, kediri, singasari, majapahit.
Dimana tanah adalah milik Dewa/Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari
dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai
wewenang untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir
pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang
(istilahnya beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang
diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan
dari segala bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak
mendapatkan hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan
menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada
sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, Selain upeti, rakyat
juga dikenakan penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan dan bagi
administratornya.
Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia bisa diambil contoh pada
masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram kuno, kediri, singasari, majapahit.
Dimana tanah adalah milik Dewa/Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari
dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai
wewenang untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan
digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang
(istilahnya beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang
diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan
dari segala bentuk pajak maupun upeti.
Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan hak
seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan
sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada sikep-sikep dll
untuk kemudian disetorkan kepada raja, Selain upeti, rakyat juga dikenakan
penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan dan bagi
administratornya.
Pada tahap masyarakat feodal di Indonesia, sebenarnya sudah muncul
perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah dan petani. Kita bisa melihat
adanya pemberontakan di masa pemerintahan Amangkurat I, pemberontakan Karaeng
Galengsong, pemberontakan Untung Suropati, dan lain-lain.
Hanya saja, pemberontakan mereka terkalahkan. Tapi kemunculan
gerakan-gerakan perlawanan pada setiap jaman harus dipandang sebagai lompatan
kualitatif dari tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang maju (progresif)
berhadapan dengan hubungan-hubungan sosial yang dimapankan (konservatif).
Walaupun kepemimpinan masih banyak dipegang oleh bangsawan yang merasa terancam
karena perebutan aset yang dilakukan oleh rajanya.
Pada fase feodalisme, corak produksi pada saat itu adalah tanah dan tenaga kerja yang terikat dengan tanah. Kekuasaan
ekonomi politik berdasarkan kepemilikan tanah (raja). Nilai-nilai social yang
terbentuk pada saat itu adalah: primordial (kesukuan), Petriarkal, monarki
absolute dan mitos. Sistem politik pada saat itu monarki absolute (kekuasaan
tak terbatas) . bentuk struktur politik
·
(Golongan
atas) : Raja, Bangsawan, Agamawan
·
Kelas
bawah (low class) : rakyat biasa
D.
Pernyataan
Dengan
kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada di tangan satu
orang atau sekelompok orang dalam suatu komunitas. Dimana akan memberikan
dampak dalam berbagai segi yang menarik,
Pertama, dari segi politik, muncul kekuasaan yang terpusat hanya pada
sekelompok orang tertentu yang memiliki pangkat dan jabatan sehingga dalam
pengambilan keputusan dapat tercapai dengan suatu keputusan yang bulat. Kedua,
dari segi budaya, tertanamnya asas “setia dan tunduk” dalam diri rakyat kepada
penguasa dengan demikian akan adanya rasa cinta tanah air yang memiliki tujuan
bersama. Misalnya Negara Di Inggris, misalnya, feodalisme tidak begitu
dipersoalkan mengingat pola hubungan sosial masyarakatnya sudah seperti itu
sejak abad ke-12. Dimana dalam politik tidak banyak partai dalam penentuan
sistem pemerintahan, melainkan hanya pada keturunan kerajaan saja. Parlemen
memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Terdapat
oposisi yang dijalankan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Para pemimpin
oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet runtuh,
partai oposisi dapat menggantikan penyelenggaraan pemerintahan.
sInggris
menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing
dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Konservatif.
Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang
memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi. Badan Peradilan
ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian,
mereka melaksanakan peradilan yang adil(bebas dan tidak memihak), termasuk juga
memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah. Inggris sebagai negara
kesatuan menerapkan sistem desentralisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Henry S. Lucas.
1993. Sejarah Peradapan Barat Abad Pertengahan. Yogyakarta : PT. Tiara
Wacana.
AnjarLelonoBroto.
2010. MembedahFeodalise.[ Serial Online ]
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=28&jd=Membedah+Feodalisme&dn=20091215101431 [ diakses tanggal 21 September 2014 ]
Anonim. 2010. Perkembangan Masyarakat Feodal di Indonesia. [Serial
Online] file:///C:/Users/User/Downloads/SEJARAH%20PERKEMBANGAN%20MASY2htm [ diakses pada tanggal 21 September 2014 ]
Soejono,
R.P. 1984. Sejarah Nasional Indonesia
Jilid 1. Jakarta: Balai Pustaka.
Hardika. 2012. Jeratan Feodalisme Pada Era Modernisasi di Indonesia. [serial online]
http://hardika.blog.fisip.uns.ac.id/2012/09/15/jeratan-feodalisme-pada-era- modernisasi-di-indonesia/.
[diakses pada tanggal 22 September 2014]
Wulan Danar. 2011. Tentang
Feodalisme di Indonesia. [serial online]
http://danarwulan.blogspot.com/2011/01/tentang-feodalisme-di- indonesia.html. [diakses pada tanggal 21 September 2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar